PT Max Auto Indonesia dan PT Maxride Indonesia Jawab Isu Legalitas Operasional Bajaj di Pekanbaru – Tribun Pekanbaru

PT Max Auto Indonesia dan PT Maxride Indonesia Jawab Isu Legalitas Operasional Bajaj di Pekanbaru – Tribun Pekanbaru


TRIBUNPEKANBARU.COM – Memasuki usia satu bulan beroperasi di Kota Pekanbaru, keberadaan Bajaj sangat diminiati dan disambut gembira oleh masyarakat pekanbaru.

Hal ini terlihat dari besarnya animo masyarakat untuk menggunakan transportasi ini dengan memesan menggunakan aplikasi.

Namun sangat disayangkan selain hal-hal baik ini terdengar berita miring yang perlu diklarifikasi tentang hal yang menyebutkan bahwa operasionalnya belum memiliki legalitas yang memadai.

Menanggapi hal tersebut, PT. Max Auto Indonesia selaku Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) resmi Bajaj RE di Indonesia, bersama PT. Maxride Indonesia selaku penyedia aplikasi ride-hailing, memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh proses operasional telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. 

PT. Max Auto Indonesia menjelaskan bahwa seluruh unit Bajaj RE yang diimpor ke Indonesia telah melalui prosedur legal yang lengkap dan ketat.

Proses impor dilakukan sesuai aturan, termasuk menjalani Surat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang diterbitkan langsung oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI.

Dengan demikian, setiap unit Bajaj RE yang dijual adalah aman digunakan dan dapat memperoleh TNKB resmi ber-plat hitam, sebagaimana kendaraan bermotor pada umumnya. 

Asrul Darap, City Manager PT. Max Auto Indonesia untuk area Pekanbaru, menegaskan bahwa sebagai ATPM resmi, Bajaj RE adalah kendaraan legal yang dapat dimiliki oleh siapa pun dan digunakan untuk berbagai kebutuhan: kendaraan pribadi dan keluarga, armada usaha UMKM untuk mobilisasi barang, hingga shuttle layanan resort—seperti yang banyak diterapkan oleh konsumen Bajaj RE di kota wisata seperti Yogyakarta, Bali, dan Lombok.

Ia juga menambahkan bahwa apabila pelanggan memilih untuk memanfaatkan unit Bajaj RE mereka untuk mencari pendapatan melalui platform ride-hailing seperti Maxride, Maxim, atau Indrive, hal tersebut sepenuhnya merupakan keputusan pribadi pemilik kendaraan, tanpa paksaan ataupun rekomendasi dari PT. Max Auto Indonesia. 

Di kesempatan terpisah, perwakilan PT. Maxride Indonesia memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum beroperasinya Bajaj sebagai moda transportasi di aplikasinya.

Maxride menjelaskan bahwa operasional Bajaj sepenuhnya berlandaskan pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019, yang secara jelas mencantumkan bahwa kendaraan bermotor roda tiga tanpa rumah-rumah dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan berbasis aplikasi.

Ketentuan ini merujuk pada definisi dalam UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, yang menggambarkan kendaraan roda tiga dengan satu roda di depan, dua roda di belakang, menggunakan penggerak
motor, serta terbuka tidak memiliki kabin permanen yang tertutup penuh seperti mobil—karakteristik tanpa rumah rumah ini sesuai dengan Bajaj RE dimana pengemudi maupun penumpang dalam ruang yang terbuka. 

Wan Saban Hadi, City Coordinator Maxride Pekanbaru, menambahkan bahwa Maxride adalah aplikasi transportasi online yang telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Pihaknya bekerja sama dengan PT. Max Auto Indonesia agar para pemilik Bajaj RE yang ingin mengambil order dapat melakukannya secara legal dan setara sebagaimana pemilik motor dan mobil.

More detail Article on : https://pekanbaru.tribunnews.com/adv/1094570/pt-max-auto-indonesia-dan-pt-maxride-indonesia-jawab-isu-legalitas-operasional-bajaj-di-pekanbaru





Tinggalkan Balasan